Menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk melaksanakan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional, melalui Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penyuluhan Hukum bertempat di Balai Kelurahan Ketami dihadiri oleh Lurah Ketami dan narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut adalah Bapak Andre dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (20/9).
Narasumber memaparkan terkait layanan administrasi kependudukan serta alur penerbitan Identitas Kependudukan Digital, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yg digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yg menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yg bersangkutan. Identitas Kependudukan Digital dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android dan Apple Store bagi pengguna iPhone.